E-Tilang Datang Pungli Hilang....Yakinnn !!
Tilang alias Tindakan Langsung terhadap pelanggaran lalu
lintas mulai jumat ( 16/12 ) digantikan dengan sistem tilang online atau E-
Tilang, dengan sistem ini diharapkan proses tilang tidak lai rumit dan menyita
waktu karena proses sidang.
Lalu bagaimana mekanisme pembayaran denda E-Tilang? Pengendara yang melanggar nantinya akan diberikan bukti tilang dan nomor rekening untuk membayar denda. Pelanggar diarahkan untuk membayar melalui teller bank BRI atau melalui transfer antar bank.
Selain itu, mereka juga bisa melakukan pembayaran denda melalui layanan m-banking.
Nantinya, server E-Tilang bakal terkoneksi dengan server SIM online dan E-Samsat. Bila pelanggar belum menunaikan pembayaran denda tilang, mereka tidak akan bisa melakukan perpanjangan SIM maupun STNK.
"Usai ditilang, pengendara bisa langsung melakukan pembayaran lewat ATM terdekat setelah mendapatkan nomor registrasi tilang. Kemudian bukti transfer menjadi bukti untuk mengambil berkas tilang,
Jadi intinya Pelanggar lalu lintas akan dicatat melalui aplikasi yang dimiliki
personel polisi dan diunduh dari ponsel Android, setelah terekam pelanggar dalam waktu singkat akan mendapatkan
notifikasi berupa kode yang isinya persis seperti surat tilang, disertai kode
untuk melakukan pembayaran denda melalui BRI.
E-Tilang memberikan suatu kesempatan kepada pelanggar untuk
menitipkan denda langsung ke bank
dengan fasilias yang dimiliki, mungkin via e-bangking,
ATM atau bisa datang sendiri ke teller,
pelanggar diwajidkan membayar denda maksimal sesuai pasal yang dilanggar, jika
sudah lunas petugas yang menilang akan menerim notifikasi juga
diponselnya. Pelanggar bisa menebus
surat jaminan yang disita seperti SIM atau BPKB
langsung dengan menyerahkan tanda bukti bayar atau mengambil ditempat
yang disebutkan dalam notifikasi.
Jadi peluncuran sistem E-Tilang mempunyai tujuan antara lain
1. Meminimalisir peluang oknum petugas penindak untuk memeras atau menerima suap.
2. Memangkas kesempatan para calo atau oknum petugas mempermainkan pelanggar di pengadilan.
3. Membuat pelanggar menyadari akan dampak pelanggaran yang dilakukan.
4. Penindakkan pelanggaran seperti ini dapat berfungsi sebagai penyelamatan, pencegahan, memberi edukasi, dan pelayanan prima.
5. Denda tilang dapat secara transparan diaudit, dikontrol penyaluran dan pemanfaatanya.
6. Merupakan suatu landasan bagi modernisasi, menuju sistem tilang secara elektronik, yang implementasinya dapat dilakukan secara manual, online maupun elektronik.
Setelah menggunakan E-Tilang, petugas tidak perlu lagi mencatat di buku tilang tetapi langsung di aplikasi E-Tilang. Setelah dicatat jenis pelangggarannya, kemudian keluar besaran denda yang harus dibayarkan.
Setelah itu, pelanggar membayarkannya ke bank. Jangan khawatir, jika ternyata putusan pengadilan denda tidak sebesar jumlah maksimal yang ditransfer, uang akan dikembalikan ke pelanggar. Bukti pembayaran di bank, digunakan untuk mengambil surat yang disita petugas.
Aplikasi ini juga untuk percepatan proses hukum. Sehingga, masyarakat tidak perlu repot mengikuti sidang tilang di pengadilan. Selain itu, aplikasi ini juga diharapkan bisa memberantas pungli (pungutan liar), karena akan semakin kecil interaksi langsung antara pelanggar dengan petugas di lapangan.
No comments:
Post a Comment